Pertambangan Emas Indonesia: Dari Kolonial Hingga Juara 8 Dunia
Indonesia kini berada di peringkat ke-8 negara penghasil emas terbesar di dunia, dengan produksi mencapai 70 juta kg pada Desember 2022. Perjalanan industri pertambangan emas ini tak lepas dari akar sejarah yang dimulai jauh sebelum kemerdekaan, bahkan berkembang pesat pada masa penjajahan Belanda.
Awalnya, pertambangan emas di tanah air sudah ada sejak lebih dari seribu tahun lalu dengan kedatangan imigran Tiongkok, namun hanya beroperasi dalam skala kecil oleh rakyat atau perorangan. Kemajuan nyata baru terlihat pada era kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Dienst van hen Mijnwezen di Batavia pada 1850 untuk mengelola dan menyelidiki potensi galian di seluruh Nusantara. Peraturan Kolonial No. 45 tahun 1950 bahkan membatasi izin penggalian hanya untuk orang Belanda.
Pada masa kolonial itulah tambang emas pertama kali berdiri secara besar-besaran. Lebong Donok di Bengkulu dibuka pada 1899, diikuti Lebong Tandai sekitar 1906-1910, serta sejumlah tambang lain seperti Simau, Mangani, dan Salida. Pada 1939, produksi total emas mencapai 2,5 ton, dengan separuhnya berasal dari Lebong Tandai.
Perjalanan ini terhenti sementara selama Perang Dunia II ketika sebagian besar tambang ditutup. Pasca perang hingga pertengahan 1980-an, industri ini hanya berfokus pada rehabilitasi tambang lama karena kerusakan parah dan kurangnya dukungan kebijakan. Perubahan datang pada 1967 dengan masuknya investasi asing berdasarkan undang-undang penanaman modal dan pertambangan.
Pada 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan divestasi 51 persen saham perusahaan tambang milik asing, yang dialihkan ke pihak nasional. Saat ini, luas lahan tambang emas mencapai 1.181.071,52 hektar di 25 provinsi, dengan lima tambang terbesar yaitu Pongkor, Grasberg, Martabe, Gosowong, dan Tondano yang mendukung posisi Indonesia sebagai salah satu penghasil emas utama dunia.
