Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar (bijih nikel, bijih tembaga, aluminium, besi, baja). Juga termasuk perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi dan lainnya, serta perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).